Ade Siti Barokah
 

Reformasi ternyata tidak hanya melengserkan Soeharto dan meruntuhkan pilar-pilar Orde Baru, tetapi juga mencairkan hal-hal yang disakralkan. Setelah Amandemen UUD 45, kini, bentuk negara pun dipersoalkan. Diskusi-diskusi tentang Federalisme ramai digelar. 
 
 
Agustus 1998, beberapa saat sebelum wafat, Romo Y.B. Mangunwijaya, pastor yang sastrawan itu, pernah menggebrak kebekuan paradigma berpikir bangsa Indonesia tentang bentuk negara. Padahal saat itu, Indonesia adalah sebuah negara yang menganut bentuk negara kesatuan – sebuah pilihan final dan tak boleh digugat. Bahwa ada berbagai macam persoalan, seperti tuntutan untuk melepaskan diri dari sebagian daerah untuk membentuk negara sendiri, maupun pergolakan sosial politik di daerah, dianggap sebagai ekses saja. Tidak  ada kaitan samasekali dengan pilihan bentuk negara yang sudah final itu.
 
Ketika reformasi baru saja bergulir, dan kebebasan berpendapat sudah mulai terasa, banyak kehendak yang disampaikan dan  semuanya berkaitan dengan tema perlunya membangun Indonesia Baru. Tetapi, dari sekian pendapat yang memenuhi wacana publik, saat itu, amat sedikit yang membuka wacana mengenai bentuk negara. Satu dari yang sedikit itu adalah, budayawan-rohaniawan yang kondong dengan novel Burung-Burung Manyar ini. Melalui bukunya, “Menuju Republik Indonesia Serikat”, Romo Mangun seakan menyibak tabir rahasia, membuka wacana baru mengenai bentuk negara Indonesia Serikat. Sebuah gagasan yang tidak hanya mengejutkan tetapi sekaligus kemudian melahirkan pro dan kontra.
 
Banyak yang mencibiri gagasan rohaniawan yang santun ini, ketika itu. Ia, misalnya, dianggap hendak memecah belah negara kesatuan RI, menyalahi tradisi keramat UUD 45, balkanisasi RI seperti Yugoslavia, meniru konsep neo-Belanda dan sebagainya. Tapi toh, Romo Mangun pantang mundur, ia beberkan idenya itu dalam berbagai kesempatan. Secara mengejutkan, ia memberikan definisi negara federal sebagai Bhineka Tunggal Ika. Demi ke-tunggal-an RI itulah, ke-bhineka-an federal dalam abad 21 harus dibentuk, begitu ungkapnya dalam berbagai kesempatan. Alasannya, sebentar lagi bangsa Indonesia akan berpenduduk 210 sampai 250 juta orang, serba multi-budaya, dan terpencar di wilayah arkipel luas dengan 13.000 pulau. Sehingga, semakin terus disentralisasi dengan gaya “Serbia Raya” dan semakin desintegrasi separatis ala Yugoslavia, niscaya RI akan lebih mudah terpecah belah.
 
Entah disadari atau tidak oleh yang bersangkutan, lemparan ide negara federal itu rupanya bergulir terus. Yang paling lantang membuka diskusi mengenai federasi adalah Partai Amanat Nasional pimpinan Amien Rais, kini ketua MPR RI. Juga Faisal Basri (Sekjen Partai Amanat Nasional). Ketua Umum dan Sekjen PAN, yang kerap bersilang pendapat ini, tak sungkan-sungkan menunjukkan dukungannya terhadap ide federalisme. Gara-gara itu pula, Amien, seperti halnya Romo Mangun, dituduh hendak memecah belah bangsa Indonesia. Bahkan dalam sebuah tabloid, Amien digambarkan sebagai vampire politik Indonesia, lengkap dengan taring, jubah, dan darah berceceran, entah apa maksudnya.
 
Tetapi ternyata, ketika kerusuhan di daerah tampaknya semakin menjadi-jadi, Amien tampaknya tidak sendirian lagi. Setelah rohaniawan karismatik, Romo Mangun wafat, muncul beberapa tokoh yang secara terang-terangan mendukung pembentukan negara fedaral, atau setidaknya membuka diri terhadap diskusi federalisme. Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Syarwan Hamid, Maswadi Rauf (pengamat politik dari UI), Anhar Gonggong (Sejarawan), adalah beberapa tokoh yang menyatakan dukungannya. Bahkan kubu pendukung Habibie, setelah gagal mengantar ahli peswat itu ke kursi kepresidenan dalam SU MPR yang lalu, malah kabarnya getol belajar federalisme.
 
Rupanya, polemik mengenai negara kesatuan versus federal menggelinding terus bak bola salju. Makin lama makin menggema. Dan kini mulai muncul penilaian yang lebih obyektif tentang kedua bentuk negara itu. Kelebihan dan kelemahan masing-masing dijadikan bahan diskusi dan seminar, dikaji dengan seksama, dan makin telanjang. Bungkus ketabuan dan kesakralan negara kesatuan pun, tak pelak,  mendapat tantangan hebat. Paling tidak, ada alternatif bentuk negara lain, selain negara kesatuan, yang bisa dipertimbangkan untuk mengatasi berbagai persoalan yang muncul belakangan ini, terutama menyangkut ancaman desintegrasi bangsa.
 
Dari para pendukung negara federal ini, setidaknya ada beberapa alasan. Amien Rais, cenderung melihat perkembangan empirik bangsa yang terancam desintegrasi bangsa ini sebagai alasan perlunya mempertimbangkan bentuk negara federal. Ia  melihat ketidakpuasan daerah semakin merata dan ekstrem. Kekuasaan yang sentralistik  berpotensi melahirkan penyakit politik, sosial dan ekonomi di daerah, seperti yang saat ini terjadi. Ibarat rumah, demikian Amien, rumah negara kesatuan tidak memiliki petak-petak kamar, sehingga semua menyatu dan ditentukan oleh pusat. Jika gejolak daerah yang tidak puas ini berlangsung terus, ia khawatir akan semakin banyak daerah yang menuntut merdeka sehingga perpecahan bangsa akan terjadi. Oleh karena itu ia beranggapan bahwa bentuk negara federal adalah jalan tengah dari dua ekstrim, kekuasaan sentralistik dan tuntutan merdeka atau melepaskan diri dari RI.
 
Maswadi Rauf, pengamat politik dari UI sepakat bahwa bentuk negara federasi perlu dipertimbangkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menghadang kehidupan bangsa ini ke depan. Semakin banyak perbedaan pada suatu negara, bentuk federasi lebih cocok diterapkan. Terlebih menghadapi ketidakpercayaan daerah terhadap pemerintah pusat, akibat begitu banyak ketidakadilan di masa lalu, Maswadi menganjurkan supaya pemerintah mencoba saja menerapkan negara federal. Ia sangat tidak setuju dengan pemikiran bahwa bentuk negara kesatuan sudah final. Yang dimaksud Maswadi tentu saja pendapat Megawati Soekarno Putri, ketua umum PDI-P dan kini Wakil Presiden RI.   “Jika demikian sama saja dengan menutup diskusi”, ujarnya.                                                                                                                                                                                                                                         
Jika dilihat substansinya, sesungguhnya bentuk negara federal dan negara kesatuan dengan otonomi luas, seperti yang saat ini mulai diimplementasikan, agak bias perbedaannya.  Prof. Ryaas Rasyid, Menteri Negara Otonomi Daerah bahkan mengatakan, prinsip negara kesatuan dengan otonomi luas dan federal sama saja, yakni menyerahkan kewenangan pusat ke daerah. Bahkan, otonomi luas prosesnya lebih sederhana. Jadi, jika mau bersabar dan tidak terpaku pada istilah, demikian Ryaas, otonomi yang diperluas itu sama saja dengan federal, kata Ryaas menanggapi kencangnya desakan publik. Gamblangnya, bentuk negara tetap kesatuan, dengan prinsip pelimpahan wewenang kepada daerah. Lebih sederhana, sekaligus prinsip keadilan dan pemerataan pusat daerah tercapai. Lalu apalagi?
 
Pendapat senada dilontarkan Prof. DR. Ichlasul Amal, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurutnya, akan lebih baik jika diskusi kesatuan versus federal ini ditekankan pada substansinya. Ia melihat ada banyak persamaan antara bentuk kesatuan dengan otonomi luas dan federal, yakni sama-sama mengutamakan pemberdayaan daerah.  Bedanya, cuma dalam proses pembentukannya. Dalam beberapa kasus, ia melihat federasi hanya persoalan termonologi saja. Sebagai contoh, Amerika Serikat dan Jerman menggunakan kata federal, tetapi Australia tidak menggunakannya kendati praktek kenegaraannya menggunakan sistem tersebut. Jadi bila otonomi diperluas diterapkan maka sebetulnya telah dilaksanakan apa yang disebut federal. Amien Rais sendiri, sebagai tokoh yang gencar mensosialisasikan istilah federasi, mengakui bahwa substansi dari federasi dan otonomi luas tidak berbeda jauh. Namun, istilah federalisme memang sudah terlanjur buruk, berkaitan dengan penerapan sistem ini oleh Van Mook di tahun 1949. Penerapan ini, berkait dengan pengakuan kedaulatan RI dari Belanda, sebagai bekas penjajah.
 
Lalu, apakah karena persoalan traumatis itu, hingga wacana federalisme terasa menyengat dan terlambat didiskusikan di Indonesia? Agaknya diskusi mengenai federalisme ini perlu dibuka luas-luas, untuk menghindari penyakralan negara kesatuan sekaligus mengurangi phobia terhadap negara federasi. Seperti yang pernah dikemukakan Ketua DPR RI Akbar Tanjung, biarlah ini menjadi diskursus publik dan akademis.