Ade Siti Barokah
Daerah siap menerapkan otonomi, dengan beberapa catatan. Pemerintah perlu menyimak lebih jauh catatan apa yang dikehendaki daerah. Lalu bagaimana solusinya?
Djamanten Damanik termenung di kursi ruang tamu Menteri Negara Otonomi Daerah, Kebun Sirih, Jakarta. Tangannya mencoret-coret sesuatu, dan sesekali menengok ruang kerja menteri yang tertutup rapat. “Susah ini daerah. Otonomi itu bagus, tapi dari mana dananya”, keluhnya. Sesungguhnya Bupati Simalungun, Sumatera Utara ini bisa menerima prinsip otonomi, bahkan mengharapkan segera bisa diterapkan, dengan catatan pusat tetap membantu pendanaan. Alasannya, pelaksanaan otonomi yang intinya pelimpahan wewenang kepada daerah tingkat II ini baru akan dimulai. Otomatis sumber dana yang tersedia belum tergali optimal. Jadi kalau subsidi dari pemerintah pusat distop, darimana dana diperoleh untuk membiayai pemerintahannya. Selain itu, Djamanten menyesalkan UU No 22 dan 25 tahun 1999 yang menjadi landasan penerapan otonomi daerah ini tidak memasukkan bidang perkebunan sebagai sumber pembiayaan yang diatur. Padahal sumber daya alam yang diandalkan kabupaten ini adalah bidang perkebunan. Ia khawatir, jika tidak ada aturan yang jelas, devisa dari perkebunan akan lari ke pusat. “Saya mau lapor ke Bapak, soal ini”, kata putra Batak, yang kini didemo di daerahnya ini. Ia juga mengeluhkan soal SDM yang menurutnya masih perlu dipersiapkan. Dalam hal ini, ia berharap pemerintah pusat mengambil peran dalam memberi pelatihan dan pendidikan bagi SDM daerah.
Kali lain, Ngadisah MA, rektor Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) menghadiri sebuah simposium di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Di tengah keasyikan menjelaskan prinsip-prinsip otonomi, terdengar suara gaduh dari dalam gedung. Rupanya, seorang peserta mencoba menginterupsi ceramahnya. “Bullshitotonomi! Ketika ekonomi hancur, kewenangan diberikan pada daerah….”, teriak penginterupsi. Tidak berhenti di situ, peserta simposium ini kemudian mencecar dengan sejumlah pertanyaan pedas. Intinya, mempertanyakan kemampuan daerah untuk mengelola pemerintahannya sendiri tanpa subsidi yang memadai dari pusat. Katanya, pemerintah pusat oportunis. Ketika daerah dililit krisis ekonomi luar biasa, daerah diberi tanggung jawab besar untuk mengelola pemerintahannya sendiri. Sedangkan, dulu pada saat ekonomi daerah baik, pusat menerapkan prinsip sentralistik. Apa benar demikian?
Nun jauh di ujung timur sana, Irian Jaya (Papua) juga berteriak. Di propinsi yang tengah menghadapi tuntutan merdeka dari sebagian warganya ini, otonomi adalah taruhan. Bagaimana tidak? Di tengah masyarakat yang menghendaki lepas dari RI, gagasan otonomi bagai barang usang yang nyaris tidak dilirik orang. Kesan ini akan terus dirasakan, jika penerapan otonomi tidak dibarengi dengan niat untuk meningkatkan kesejahteraan. Berbeda dengan wilayah lain yang cenderung menerima tanpa syarat, Papua membutuhkan kearifan lebih banyak. Itu sebabnya, Papua memperoleh otonomi khusus, seperti halnya Aceh. Cuma, kata Progo Nurdjaman, Sekda Propinsi Papua, masalah keistimewaan Papua ini belum menampakkan titik terang. Pasalnya belum ada penjelasan yang rinci mengenai apa saja keistimewaan Papua ini. Di satu pihak, Pemda Papua berhadapan dengan warga yang menolak otonomi dan di pihak lain konsep otonomi khusus yang ditawarkan pemerintah belum menunjukkan kejelasan. Itulah sebabnya, hingga kini Pemda Papua masih canggung untuk menerapkan otonomi.
Gambaran di atas adalah sedikit dari keluhan daerah menyambut otonomi yang sempat tertangkap. Masih cukup banyak persoalan yang menghadang, terutama apakah daerah sudah betul-betul siap melaksanakan otonomi? Tidak mudah memang mendapatkan jawaban yang jujur dari pemerintah daerah menyangkut kesiapan daerah itu. Secara umum daerah menyatakan sanggup menerima limpahan otonomi, tetapi selalu dengan catatan. Ini berarti kesiapan daerah tersebut baru sebatas harapan. Diharapkan siap, diharapkan mampu dan sebagainya, sementara ketika menghitung kekuatan potensi alam dan SDM nya, daerah baru berfikir realistis.
Seperti diketahui masing-masing propinsi memiliki kekuatan pendukung yang berbeda. Propinsi-propinsi di luar Jawa kuat sumber daya alam seperti Riau, Papua, Kalimantan dan Aceh. Sedangkan propinsi-propinsi di Jawa bisa dikatakan miskin sumber daya alam, tetapi unggul dalam SDM. Masing-masing kabupaten atau kota pada sebuah propinsi juga memiliki kekuatan yang berbeda-beda. Perbedaan ini bisa menimbulkan masalah, terutama jika persaingan bebas sudah terjadi. Sebab prinsip otonomi itu sendiri, kemandirian yang pada akhirnya mendorong terciptanya daerah yang kompetitif. Jika kekuatan daerah terlalu senjang, kompetisi yang muncul tidak lagi sehat. Daerah yang kaya akan semakin kaya, sementara yang miskin akan semakin terpuruk. Ini bisa saja terjadi.
Dalam UU No 22 tahun 1999 disebutkan, penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dan DPRD dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini berarti daerah harus menyediakan dana yang tidak sedikit untuk membiayai perangkat daerah tersebut. Jawa Tengah, dan barangkali daerah-daerah lain, misalnya, menyangsikan kemampuannya untuk menggaji pegawai negeri yang jumlahnya sangat besar. Beberapa propinsi, seperti Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera Barat pun terganjal persoalan serupa. Kepada Menteri Negara Otonomi Daerah, Ryaas Rasyid, para Sekertaris Daerah (Sekda) dari propinsi-propinsi tersebut mempertanyakan anggaran untuk DPRD. Saat ini posisi anggota DPRD terasa sangat berwibawa, bahkan terkesan kelewat over estimateatau dalam bahasa Afan Gaffar, mabuk kekuasaan. Tak heran banyak daerah mengkhawatirkan DPRD menuntut terlalu banyak, melebihi kemampuan daerah. Mereka misalnya, mempertanyakan apakah harus ada batasan anggaran untuk DPRD, perlu berapa persen dari PAD dan sebagainya.
Memang masih banyak daerah yang tampaknya belum siap dengan kemandirian. Instrumen-instrumen baru, sebagai konsekuenasi logis dari pemberlakuan otonomi, baru sebatas didiskusikan. Daerah masih kesulitan untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) karena Peraturan Pemerintah (PP) yang jadi panduannya belum diserahkan kepada daerah. Jika pemerintah daerah sendiri pun belum siap, bagaimana masyarakatnya, kalangan bisnisnya, DPRD-nya, LSM-nya, dan sebagainya. Bukankah dalam membangun masa depan daerah yang otonom, segenap instrumen tersebut harus siap? Sudah siapkah masyarakat menerima otonomi juga demokrasi setelah sekian lama terkooptasi? Wallahu’alam. Agaknya perlu pengkajian yang lebih dalam untuk menjawab pertanyaan tersebut. Namun yang pasti, pertanyaan itu bukan untuk mematahkan semangat daerah untuk menerapkan otonomi, tetapi sekedar sentilan agar daerah lebih realistis.
February 7, 2006
October 30, 2007 at 1:29 pm
oh..