Ade Siti Barokah 

Suara dering telepon membangunkanku subuh tadi. Terdengar suara berat di ujung sana. Ternyata Bapak. Suaranya serak diseling batuk-batuk. Di sebelahnya terdengar berisik suara ibu, beradu dengan kabel telepon yang sepertinya ditarik-tarik. Rebutan. Itu kebiasaan bapak dan ibu jika menelepon anak-anaknya. Tak sabar ingin bicara lebih dulu. “Ojo lali, shalawat nduk. Eling karo Gusti Allah”, itu nasehatnya selalu. Berulang-ulang.   

 Entah mengapa aku memanggilnya bapak, padahal semua kakakku memanggilnya Pa’e. Lebih keren kedengarannya.  Sama seperti aku memanggil ibu, bukan Bu’e atau mbah, bukan mbah’e sebagaimana panggilan lazim di kampungku. Rupanya sejak kecil aku ini sudah kepengen nggaya, berbeda dengan lainnya.   

Bapakku adalah seorang penghulu, pegawai KUA dan belakangan menjadi kepala KUA di beberapa kecamatan.  Jangan tanyakan sudah berapa pasang pengantin yang ijab kabul di bawah sumpahnya? Tak terhitung. Itulah mungkin yang membuat bapakku terkenal laksana selebritis. Tapi tentu saja hanya di kecamatanku dan sekitarnya saja hehe.  

Penghulu adalah pekerjaan resminya. Tapi aktivitas lainnya bejibun: ceramah agama, khatib jum’at keliling,  aktivis muhamaddiyah,  ketua komite sekolah dan tentu saja, sebagaimana umumnya warga di kampung kami, bapak adalah juga petani. Dan mungkin pekerjaan bapak yang terakhir inilah yang sesungguhnya menyuplai hidup dan pendidikan kami. 

Sepulang kantor, –jika tak ada undangan pernikahan–, bapak akan bergegas berganti seragam. Celana hitam gombrong selutut dengan ikat pinggang dari serat nanas, –yang dijalin sendiri—plus kaos oblong. Hampir semua kaos bapak tak ada yang beli alias gratis. Kebanyakan sih kaos pemberian saat kampanye, –dan karena bapak PNS, tentu saja warnanya kuning. Di punggung dan saku depannya tampak mencolok simbol pohon beringin berdaun lebat itu.   

Sepanjang petang bapak bergumul dengan peluh, lumpur, rumput liar, hama tanaman dan burung-burung yang hinggap di bulir-bulir padi.  Jika ada kecipak air dan gelembung-gelembung di pematang, itu pertanda tikus-tikus sawah melintas. Dan bapak akan mengejarnya tak kenal ampun!! Itulah musuh bebuyutan kami, para petani.   

Kami mencintai bapak,  bukan saja karena dari benihnya kami tumbuh, tapi juga beliau yang selalu menyemai dan meniupkan semangat kami tanpa lelah. Dan beliau mencintai kami dengan cinta yang terus bertambah. Bahkan ketika kami sudah dewasa dan tinggal terpisah. Kadang beliau memperlakukan kami persis saat kami kecil. Misalnya, setiap kami berkumpul lebaran, bapak yang paling sibuk mengatur menu makanan dan menyodor-nyodorkan pada kami seperti dulu saat kami malas makan.  “Nambah yo nduk…nambah yoooo”, katanya selalu. Itu yang kadang membuat menantunya tersenyum-senyum. 

 Sejauh batas memoriku, bapak tak pernah memarahi kami. Jika sangat kesal, bapak hanya diam dan nanti saat tertentu akan menyindir-nyindir.  Ihwal sindir menyindir ini memang keahlian beliau. Seperti saat ceramah misalnya,  bapak lebih senang menggunakan kalimat sendiran halus daripada kata-kata keras berkobar.  Yang tersindir akan tersenyum-senyum tertunduk,  sementara yang lain mungkin menganggapnya “nylekit”. 

 Malam minggu adalah malam terindah. Selepas shalat isya’, selalu yang dilakukan beliau adalah menggelar tikar di halaman dan mengajak kami anak-anaknya memandang langit yang  gelap dihias bintang berpendar. Kami yang kecil-kecil tidur berjejer. “Ayo nduk, hitung ada berapa banyak bintang di atas itu”, kata beliau. Lalu mericaulah mulut kami: satu, dua, tiga, sepuluh, duapuluh……seratus… dua ratus… Itulah pelajaran berhitung pertama kami. 

Tampak di atas sana ada “benda langit” berkerlip-kerlip bergerak lurus melintasi kepala kami. Kami terpana menatapnya dan mulut kami mendesis. “Montor mabur….”. Entah magnit apa yang melekat pada bintang kerlip bergerak-gerak itu. Mata kami tak berkedip, mulut melongo dan jauh di lambungan angan kami, terbersit mimpi. Terbang bersamanya melintasi samudera dan juga kampung kami ini. Malah dalam khayalan usil kami, kelak jika bisa menaiki benda itu, kami akan menjatuhkan roti atau buah-buahan dan tertawa melihat teman-teman kami berebutan mengambilnya.  Bukan hanya kami yang bermimpi. Dari tatap mata dan gerak tubuh bapak dan ibu, kami tahu beliau juga bermimpi benda kecil di langit itu akan menerbangkannya ke tanah suci.   

Di atas tikar beratap langit itu kami akan dengarkan ratusan kisah pengobar semangat.  Kisah para nabi, sahabat rasul dan juga tetangga kiri kanan yang berhasil. Dan beliau akan menyudahi kisah panjangnya dengan, “Agomo kuwi dalane, ilmu kuwi sanguna : agama itu jalannya, sedang ilmu pengetahuan itu bekalnya”. Itulah ritual malam yang menambal semangatku bertahun-tahun berikutnya. 

Jika beberapa dari kami menguap, mata mengerjab-ngerjab dan tubuh mulai bergelung, ibu memimpin doa tidur lengkap dengan terjemahannya. “Ya Allah, kulo badhe bobok engkang sekeco, mboten wonten alangan setunggal mawon. Amin”.  Lalu mengajak kami bangkit menuju jajaran dipan bersekat sekeping papan bertuliskan nama-nama dan tanggal lahir kami.   

Aku masih ingat bagaimana rasanya meringkuk di gendongan bapak.  Namun yang paling kuingat adalah saat tangisku pecah tak henti-henti.  Waktu itu usiaku baru 3,5 tahun saat matahari mulai merangkak naik dan perutku bergemuruh menuntut asupan. Saat itu ibu sedang  meregang nyawa melahirkan adik perempuanku: sendirian. Tanpa bantuan siapapun. Adikku itu adalah anak ke-5 dan lahir dengan berat badan hampir 4 kg. Aku tak tega melihat ibu. Dukun bayi dan bidan yang dipanggil belum datang sementara kepala bayi sudah nongol. Ohh…bapak panik sekali. Ia memegangi lengan ibu dan merengkuhku yang menangis meraung-raung. Tak lama kemudian bude Rah dan tetangga-tetangga berdatangan. Aku tetap menangis, beradu dengan lengking tangis bayi  10  menit berikutnya.  De Rah berseru histeris, “Wis menengo, adimu wis lair, sak gedhe gudel (Sudah diamlah, adikmu sudah lahir sebesar anak kerbau)”. Tapi tangisku semakin menjadi-jadi. 

Bapak menggendongku ke tarangan, –keranjang bambu tempat ayam-ayam menaruh telurnya–, dan mengambil beberapa telur.  Dengan aku di gendongan, bapak menyalakan tungku dan mendadar telur.  Kepalanya menunduk naik turun meniup kayu bakar membuat tubuhku ikut berayun-ayun.  Rasanya seperti naik jungkat-jungkit. Sontak tangisku terhenti. Ya bapak tahu, mudah sekali menghentikan tangisku. Beri saja telur dadar atau kol/kobis goreng dan aku akan duduk manis menelan suapannya. 

22 Februari 1998,  adalah saat pertama kali aku memperhatikan raut muka beliau yang tegang. Di hadapannya duduk bersimpuh seorang lelaki muda yang juga tak kalah tegangnya.  Sudah tak terhitung berapa kali Bapak  memimpin upacara ijab kabul, tapi dalam perhelatan itu kulihat beliau sungguh gugup. Ia menjabat erat tangan lelaki muda itu, seperti mencengkeram,  menatap tajam dan terbata mengucapkan, “Aku nikahkan engkau dengan puteri kandungku……..”. Suaranya tercekat di kerongkongan. Bulu kudukku berdiri seperti ditiup angin semilir dan air mataku runtuh.  Bapak  menyerahkan aku kepada suamiku, seperti  melepaskan prajurit ke medan laga dengan tabuhan genderang membahana.  Dan ia menatapku seolah aku ini permata paling berharga sedunia.  “Jangan sampai kau lukai puteriku ini, atau kau akan menanggung akibatnya”, begitu tatapan matanya berbicara. Detik-detik itulah aku teringat saat digendongnya mengitari tarangan, merunduk-runduk mengambil telur, mendadarnya dan menyuapkan ke mulut kecilku….     

Jadi bagaimana aku bisa mengingkari kasihnya???

 *nggaya: berlagak, sok

* nduk: panggilan sayang untuk anak perempuan

* nylekit: sindiran yang  pahit,  menusuk hati

* montor mabur: pesawat terbang   

Ade Siti Barokah 

Pernah membayangkan sebuah desa yang ‘terayun-ayun’ di tengah danau?   Jika belum datanglah ke Desa Tampakang. Desa ini terletak persis di tengah ‘danau’, atau yang oleh masyarakat setempat  disebut rawa. Letaknya cukup jauh dari ibu kota kecamatan, sekitar 2 jam perjalanan dengan speed boat. Sepenjang perjalanan, terlihat beberapa desa atau sekumpulan rumah yang bergoyang-goyang ketika speead boat kami melintas. Danau ini ditumbuhi eceng gondok yang sangat banyak. Saking banyaknya, tumbuhan ini telah menutupi lebih dari separuh area danau. Tak heran, spead boat kami berjalan tersendat-sendat karena selalu ada batang eceng gondok yang tersangkut di mesin   Sebagai tumbuhan air yang terus bergerak, kerap kali gerombolan eceng gondok ini menutupi ‘jalan’. Walhasil kami harus berkali-kali berhenti untuk menyibak ‘hutan’ eceng gondok tersebut agar bisa melintas. Rasanya seperti sedang berpetualang di sebuah negeri antah berantah, entah dimana….

Syukurlah setelah melalui ‘perjuangan’ menghalau eceng gondok itu, akhirnya kami tiba dengan selamat di desa Tampakang. Dari kejauhan tampak jembatan rangka kayu berdiri angkuh menyambut. Itulah jembatan kebanggaan masyarakat Tampakang yang baru saja direhap dengan dana PPK  sebesar Rp. 14 juta. Kehidupan masyarakat Tampakang tak lepas dari ikan. Hampir semua penduduknya adalah nelayan atau pemilik karamba. Tak sulit untuk menangkap ikan di sini. Tinggal berdiri di samping rumah, menebar jala atau menanam tangguk dan sesaat kemudian ikan berebutan masuk perangkap. Namun tentu saja kemudahan ini tidak sepanjang tahun. Ada musim-musim tertentu ketika ikan relatif sedikit, warga harus mengayuh sampan beberapa meter untuk menebar jala. Selain ikan, kerbau rawa juga berkembang biak dengan pesat. Menurut kepala desa, Jamain, sekitar 2000 kerbau hidup di desa ini. Bandingkan dengan jumlah KK yang hanya 412.  Ya, kerbau memang jauh lebih banyak…

Kenyatan ini turut mempengaruhi perkembangan kelompok UEP di desa ini.  Ada 3 kelompok UEP yang mendapat pinjaman dari UPK dengan total alokasi dana Rp. 169.600.000. Rata-rata pemanfaat meminjam dana antara Rp.500.000 sd Rp. 1 juta dan umumnya dipergunakan untuk usaha karamba, yakni untuk membeli bibit ikan dan membangun ‘rumah karamba’. Hebatnya, pengembalian pinjaman dari semua kelompok di desa ini selalu 100%. Sesuai dengan hasil kesepakatan MAD, bagi desa yang berturut-turut dapat mengembalikan tepat waktu dan tanpa tunggakan, maka UPK memberikan hadiah berupa jam dinding dan sertifikat yang langsung diberikan oleh Camat Danau Panggang. Hmm… langkah inovatif yang layak ditiru.  Entah karena berharap dapat jam dinding lagi atau karena komitmen yang begitu kuat, hingga saat ini kelompok-kelompok UEP di desa ini tak pernah menunggak sekalipun….

Ade Siti Barokah
 
Belum lama ini, DPRD pada sebuah Kabupaten di Sumatera Barat, mengadakan mosi tidak percaya kepada Bupati setempat. Bahkan mereka, mengusulkan agar sang Bupati diberhentikan. Gejala ini jelas sangat menarik karena, baru kali ini terjadi sejak Republik ini dibentuk. Kalau pada masa pasca kemerdekaan, ketika masih menggunakan sistem pemerintahan parlementer, sebuah kabinet dapat diajukan  vote of no-confidence  oleh Parlemen. Kalau mosi itu mendapat dukungan kuat di Parlemen, dengan sendirinya PM membubarkan kabinetnya dan mengembalikan mandat kepada Presiden sebagai Kepala Negara.
 
DPRD sekarang agaknya sedang mabuk kekuasaan. Kebijaksanaan Otonomi Daerah yang diwujudkan melalui UU No. 22 Tahun 1999, memang memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada DPRD. DPR, di situ, tidak lagi hanya merupakan sebuah tukang stempel seperti pada masa Suharto. Lembaga ini telah benar-benar merupakan sebuah institusi yang setara,  bahkan dapat dikatakan, lebih kuat ketimbang eksekutif.
 
Kalau menurut UU No 5 tahun 1974 kedudukan DPRD dapat dikatakan lebih rendah dari Gubernur dan Bupati karena dalam salah satu pasal (pasal 13) UU tersebut dinyatakan: Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dengan DPRD.Pasal ini menempatkan DPRD dalam posisi yang lebih rendah dari bupati/walikota apalagi gubernur. Karena pejabat eksekutif di situ, merupakan aparat pemerintah pusat yang ada di daerah dalam rangka pelaksanaan tugas dekonsentrasi. Akibatnya, kepala eksekutif di daerah leluasa melakukan apa saja atas nama pusat. DPRD dibuat sama sekali tidak berfungsi. Besarnya anggaran rumah tangga DPRD pun bergantung penuh kepada bupati/walikota dan gubernur. Imbalan yang diterima DPRD sama sekali tidak seimbang dengan imbalan yang diterima oleh pejabat eksekutif.
 
Dalam pelaksanaan tugasnya, selain ancaman  recall ada mekanisme yag tersembunyi di dalam penyelesaian sebuah masalah dan pengambilan keputusan di DPRD. Yaitu yang disebut sebagai mekanisme “setengah kamar” dan “satu kamar”. Sebuah mekanisme yang sangat tipikal Indonesia. Sehingga bila seorang anggota DPRD macam-macam, terutama yang mengeritik kebijaksanaan bupati/walikota, atau gubernur, dia akan dipanggil oleh fraksinya. Di situ dia akan diperingatkan, dan kalau memperlihatkan sikap  mbalelo, dia akan dikenakan sanksi. Sementara itu kalau tidak dapat diselesaikan di lingkungan fraksinya biasanya pimpinan fraksi akan ikut menyelesaikan. Itu yang namanya mekanisme satu kamar.
 
Sekarang semuanya sudah berubah, karena UU No. 22 Tahun 1999 memberikan kekuasaan sangat besar kepada DPRD. Pasal-pasal 18, 19, 20, dan bahkan 21 dari UU ini secara khusus mengatur hak, kewenangan, kewajiban dan tanggung jawab DPRD secara individual, seperti misalnya hak protokoler, hak adminsitratis, dan keuangan, serta hak untuk mengajukan pertanyaan.
 
Selain dari itu ada dua hal yang melekat kuat di DPRD dan akan menjadi senjata ampuhnya untuk berhadapan dengan pihak lain, terutama pihak eksekutif.  Pertama, hak  menolak laporan pertanggunganjawaban bupati/walikota, dan gubernur. Kalau hal itu terjadi, dalam waktu satu bulan laporan pertanggungjawaban itu harus diperbaiki dan disampaikan kembali ke DPRD. Kalau sampai kemudian ditolak kembali untuk kedua kalinya, disitulah kemudian DPRD dapat mengajukan usulan dan mengambil sikap mengenai bupati/walikota, dan gubernur tersebut. Kalau situasi seperti ini berkembang maka Presiden sebagai Kepala Negara merupakan juru penengah yang paling obyektif. Tentu saja hal akan dilakukan melalui Menteri Negara Otonomi Daerah, atau Menteri Dalam Negeri. Terserah Presiden bagaimana nanti mekanismenya. Jadi DPRD juga tidak semena-mena menyalah gunakan kekuasaan yang dimilikinya.
 
 Kedua, DPRD sekarang juga memiliki hak untuk melakukan sub puena, yaitu hak untuk memanggil seseorang untuk dimintai keterangan dalam menyelesaikan persoalan penting bagi masyarakat. Kalau seseorang yang dipanggil itu, menolak hadir di DPRD sebagaimana ditentukan, maka ia dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun. Namun, untuk mengimplementasikan kebijaksanaan tersebut tidaklah gampang. Karena, aturan lebih lanjut belum ditentukan. Misalnya apakah setiap pejabat negara, dan pejabat pemerintahan dapat dipanggil begitu saja oleh DPRD dan dikenakan ancaman seperti yang dikemukakan di atas?
 
Sudah semestinya DPRD merupakan lembaga yang  mewujudkan otonomi Daerah karena kewenangan dan tugasnya hanyadalam lingkup tersebut. Pejabat negara dan pejabat pemerintahan yang dimaksud dengan hak DPRD tersebut adalah pejabat yang tercakup dalam pelaksanaan otonomi daerah di daerah tersebut. Adalah tidak semestinya seorang pejabat pemerintahan yang menangani masalah dekonsentrasi harus dikenakan sub-poena, karena pelaksanaan tugas mereka tidaklah mencakup masalah Otonomi Daerah. Kalaupun DPRD hendak meminta pendapat atau informasi maka lembaga tersebut dapat mengadakan  hearing  tanpa embel-embel dikenakan sanksi karena dianggap melecehkan DPRD. Kalau DPRD hendak menyelidiki kasus pencurian ternak di daerahnya, maka seharusnya meminta keterangan pihak Kapolres karena polisilah yang paling bertanggung jawab atas masalah keamanan di daerah tersebut.
 
Namun, yang memprihatinkan adalah kecenderungan DPRD memberikan ancaman kepada pejabat di daerah, bahwa mereka sewaktu-waktu dapat mengajukan mosi tidak percaya, atau memanggil pejabat daerah dan kalau tidak datang akan dikenakan ancaman pidana. Akibatnya adalah suasana kerja di lingkungan pemerintah daerah menjadi sangat terganggu.
 
Perilaku anggota DPRD, seperti kasus di atas,  memperlihatkan orang atau lembaga yang sedang mabuk kekuasaan. Banyak sekali keluhan yang disampaikan kepada Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah. Ketika mengadakan dialog dengan angota DPRD Sulawesi Selatan, beberapa waktu yang lampau, hal yang paling mencolok mereka kemukakan adalah masalah uang kehormatan, ataupun gaji dan honorarium. Mereka menuntut agar penghasilan mereka tidak jauh dari penghasilan seorang bupati/walikota. Bahkan di Kabupaten Sleman pernah diributkan oleh PARWI DIY, karena anggota DPRD Kabupatn Sleman menuntu gaji/honor/ dan biaya operasional DPRD sepertiga dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sleman. Jelas ini merupakan sebuah ide yang sama sekali tidak dapat dipertanggung jawabkan.
 
Sekarang DPRD sudah mulai menjadi bahan tertawaan. Seorang Ketua DPRD di salah satu propinsi di Kalimantan datang ke Jakarta, bersenang-senang dengan wanita, memperlihatkan satu koper uang yang konon katanya dia hendak gunakan untuk membeli pejabat yang ada di Jakarta. Setiap pemilihan bupati/walikota dan gubernur DPRD, selalu dihujat karena bau uang. Dan itu sangat masuk akal sekalipun sangat sulit untuk dibuktikan.
 
Olehnya, tidak ada pilihan lain kecuali segera menyusun semacan kode etik pelaksanaan tugas anggota DPRD  code of conduct Ini penting agar anggota DPRD tahu mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Yang tidak kalah pentingnya, mengaktifkan sejumlah LSM/NGO yang selama ini memiliki minat untuk mengamati DPR/DPRD untuk selalu mengikuti gerak gerik anggota DPRD di lingkungan masing-masing, dan menyadarkan masyarakat agar bagaimana masyarakat ikut berperanan mengamati perilaku anggota DPRD.

Ade Siti Barokah
 
Daerah siap menerapkan otonomi, dengan beberapa catatan. Pemerintah perlu menyimak lebih jauh catatan apa yang dikehendaki daerah. Lalu bagaimana solusinya?
 
Djamanten Damanik termenung di kursi ruang tamu Menteri Negara Otonomi Daerah, Kebun Sirih, Jakarta. Tangannya mencoret-coret sesuatu, dan sesekali menengok ruang kerja menteri yang tertutup rapat. “Susah ini daerah. Otonomi itu bagus, tapi dari mana dananya”, keluhnya. Sesungguhnya Bupati Simalungun, Sumatera Utara ini bisa menerima prinsip otonomi, bahkan mengharapkan segera bisa diterapkan, dengan catatan pusat tetap membantu pendanaan. Alasannya, pelaksanaan otonomi yang intinya pelimpahan wewenang kepada daerah tingkat II ini baru akan dimulai. Otomatis sumber dana yang tersedia belum tergali optimal. Jadi kalau subsidi dari pemerintah pusat distop, darimana dana diperoleh untuk membiayai pemerintahannya. Selain itu, Djamanten menyesalkan UU No 22 dan 25 tahun 1999 yang menjadi landasan penerapan otonomi daerah ini tidak memasukkan bidang perkebunan sebagai sumber pembiayaan yang diatur. Padahal sumber daya alam yang diandalkan kabupaten ini adalah bidang perkebunan. Ia khawatir, jika tidak ada aturan yang jelas, devisa dari perkebunan akan lari ke pusat. “Saya mau lapor ke Bapak, soal ini”, kata putra Batak, yang kini didemo di daerahnya ini. Ia juga mengeluhkan soal SDM yang menurutnya masih perlu dipersiapkan. Dalam hal ini, ia berharap pemerintah pusat mengambil peran dalam memberi pelatihan dan pendidikan bagi SDM daerah.
 
Kali lain, Ngadisah MA, rektor Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) menghadiri sebuah simposium di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Di tengah keasyikan menjelaskan prinsip-prinsip otonomi, terdengar suara gaduh dari dalam gedung. Rupanya, seorang peserta mencoba menginterupsi ceramahnya. “Bullshitotonomi! Ketika ekonomi hancur, kewenangan diberikan pada daerah….”, teriak penginterupsi. Tidak berhenti di situ, peserta simposium ini kemudian mencecar dengan sejumlah pertanyaan pedas. Intinya, mempertanyakan kemampuan daerah untuk mengelola pemerintahannya sendiri tanpa subsidi yang memadai dari pusat. Katanya, pemerintah pusat oportunis. Ketika daerah dililit krisis ekonomi luar biasa, daerah diberi tanggung jawab besar untuk mengelola pemerintahannya sendiri. Sedangkan, dulu pada saat ekonomi daerah baik, pusat menerapkan prinsip sentralistik. Apa benar demikian?
 
Nun jauh di ujung timur sana, Irian Jaya (Papua) juga berteriak. Di propinsi yang tengah menghadapi tuntutan merdeka dari sebagian warganya ini, otonomi adalah taruhan. Bagaimana tidak? Di tengah masyarakat yang menghendaki lepas dari RI, gagasan otonomi bagai barang usang yang nyaris tidak dilirik orang.  Kesan ini akan terus dirasakan, jika penerapan otonomi tidak dibarengi dengan niat untuk meningkatkan kesejahteraan. Berbeda dengan wilayah lain yang cenderung menerima tanpa syarat, Papua membutuhkan kearifan lebih banyak. Itu sebabnya, Papua memperoleh otonomi khusus, seperti halnya Aceh. Cuma, kata Progo Nurdjaman, Sekda Propinsi Papua, masalah keistimewaan Papua ini belum menampakkan titik terang. Pasalnya belum ada penjelasan yang rinci mengenai apa saja keistimewaan Papua ini. Di satu pihak, Pemda Papua berhadapan dengan warga yang menolak otonomi dan di pihak lain konsep otonomi khusus yang ditawarkan pemerintah belum menunjukkan kejelasan. Itulah sebabnya, hingga kini Pemda Papua masih canggung untuk menerapkan otonomi.
 
Gambaran di atas adalah sedikit dari keluhan daerah menyambut otonomi yang sempat tertangkap. Masih cukup banyak persoalan yang menghadang, terutama apakah daerah sudah betul-betul siap melaksanakan otonomi? Tidak mudah memang mendapatkan jawaban yang jujur dari pemerintah daerah menyangkut kesiapan daerah itu. Secara umum daerah menyatakan sanggup menerima limpahan otonomi, tetapi selalu dengan catatan. Ini berarti kesiapan daerah tersebut baru sebatas harapan. Diharapkan siap, diharapkan mampu dan sebagainya, sementara ketika menghitung kekuatan potensi alam dan SDM nya,  daerah baru berfikir realistis.
 
Seperti diketahui masing-masing propinsi memiliki kekuatan pendukung yang berbeda. Propinsi-propinsi di luar Jawa kuat sumber daya alam seperti Riau, Papua, Kalimantan dan Aceh. Sedangkan propinsi-propinsi di Jawa bisa dikatakan miskin sumber daya alam, tetapi unggul dalam SDM. Masing-masing kabupaten atau kota pada sebuah propinsi juga memiliki kekuatan yang berbeda-beda. Perbedaan ini bisa menimbulkan masalah, terutama jika persaingan bebas sudah terjadi. Sebab prinsip otonomi itu sendiri, kemandirian yang pada akhirnya mendorong terciptanya daerah yang kompetitif. Jika kekuatan daerah terlalu senjang, kompetisi yang muncul tidak lagi sehat. Daerah yang kaya akan semakin kaya, sementara yang miskin akan semakin terpuruk. Ini bisa saja terjadi.
 
Dalam UU No 22 tahun 1999 disebutkan, penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dan DPRD dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini berarti daerah harus menyediakan dana yang tidak sedikit untuk membiayai perangkat daerah tersebut. Jawa Tengah, dan barangkali daerah-daerah lain, misalnya, menyangsikan kemampuannya untuk menggaji pegawai negeri yang jumlahnya sangat besar. Beberapa propinsi, seperti Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera Barat pun terganjal persoalan serupa. Kepada Menteri Negara Otonomi Daerah, Ryaas Rasyid, para Sekertaris Daerah (Sekda) dari propinsi-propinsi tersebut mempertanyakan anggaran untuk DPRD. Saat ini posisi anggota DPRD terasa sangat berwibawa, bahkan terkesan kelewat over estimateatau dalam bahasa Afan Gaffar, mabuk kekuasaan. Tak heran banyak daerah mengkhawatirkan DPRD menuntut terlalu banyak, melebihi kemampuan daerah. Mereka misalnya, mempertanyakan apakah harus ada batasan anggaran untuk DPRD, perlu berapa persen dari PAD dan sebagainya. 
 
Memang masih banyak daerah yang tampaknya belum siap dengan kemandirian. Instrumen-instrumen baru, sebagai konsekuenasi logis dari pemberlakuan otonomi, baru sebatas didiskusikan. Daerah masih kesulitan untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) karena Peraturan Pemerintah (PP) yang jadi panduannya belum diserahkan kepada daerah. Jika pemerintah daerah sendiri pun belum siap, bagaimana masyarakatnya, kalangan bisnisnya, DPRD-nya, LSM-nya, dan sebagainya. Bukankah dalam membangun masa depan daerah yang otonom, segenap instrumen tersebut harus siap? Sudah siapkah masyarakat menerima otonomi juga demokrasi setelah sekian lama terkooptasi? Wallahu’alam. Agaknya perlu pengkajian yang lebih dalam untuk menjawab pertanyaan tersebut. Namun yang pasti, pertanyaan itu bukan untuk mematahkan semangat daerah untuk menerapkan otonomi, tetapi sekedar sentilan agar daerah lebih realistis.     

Ade Siti Barokah 

Undang-Undang No 22 /1999 tentang Otonomi Daerah yang sejak diundangkannya masih banyak menimbulkan mispersepsi karena kurangnya sosialisasi. Namun ternyata, bila ditelusuri lebih jauh,  telah memperkenalkan sebuah paradigma baru yang berbeda dengan praktik penyelenggaraan negara sebelumnya. Hal mana mengacu pada Undang-Undang No 5 / 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan di daerah.
 
Usaha untuk melakukan pembaharuan politik secara serius dan sadar telah dilakukan di bawah pemerintahan Habibie. Selain perubahan fundamental terhadap UU Pemilu, UU Kepartaian dan UU tentang Susunan dan Kedudukan DPR/MPR, pada masa itu juga dicanangkan upaya untuk melakukan desentralisasi dan otonomi daerah. Perwujudannya ialah, kelahiran UU No. 22 / 1999 tentang Otonomi Daerah dan UU No.15 / 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
Dibandingkan dengan UU No. 5/1974 yang juga mengatur mengenai  pemerintahan di daerah, beberapa ciri dari UU yang baru ini, antara lain, diarahkan bagi terbentuknya proses pemerintahan melalui  demokrasi dan demokratisasi, mendekatkan pemerintah dengan rakyat, sistem otonomi yang luas dan nyata, tidak menggunakan sistem otonomi bertingkat, no mandate without funding dan penguatan rakyat melalui DPR.
 
Menyangkut demokrasi dan demokratisasi, undang-undang otonomi daerah yang banyak diperbincangkan itu, memperlihatkan dua hal utama. Pertama, menyangkut rekrutmen pejabat pemerintah daerah dan kedua, proses legislasi di daerah. Rekrutmen pejabat di daerah, menurut UU ini, dalam praktik, nantinya akan sepenuhnya menjadi kewenangan masyarakat di daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Baik pada di tingkat propinsi, kabupaten dan kota. Pemerintah pusat, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri, Menteri Sekretariat Negara dan Panglima TNI, tidak diperkenankan lagi memiliki campur tangan. Penentu siapa yang akan jadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakilnya, adalah masyarakat sendiri.
 
Jelas, hal ini adalah hal baru dan merupakan usaha sungguh-sungguh untuk memberdayakan masyarakat di daerah. Dengan mekanisme ini, masyarakat di daerah diharapkan lebih memiliki kepercayaan dan dukungan yang kuat kepada para pemimpinnya. Terutama kepada Gubernur, Bupati dan Walikota. Sebab dengan demikian, figur-figur tersebut mereka pilih sendiri dan mereka percaya untuk menyelenggarakan pemerintahan di lingkungan mereka sendiri. Harapannya, agar penyelenggaraan pemerintahan dapat memberikan hasil guna dan daya guna yang besar pada masa mendatang.
 
Dalam hal proses legislasi dan regulasi di daerah, terjadi pula perubahan menonjol. Seluruh Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan pemerintah Propinsi, Kabupaten dan Kota tidak lagi harus disahkan oleh pemerintah pusat, melalui Departemen Dalam Negeri.  Begitu DPRD telah menyetujui sebuah rancangan Perda, kemudian disahkan oleh Gubernur, Bupati atau Walikota, Perda dimaksud sudah dapat berlaku tanpa menunggu pengesahan dari Jakarta. Hal ini tentu saja sudah sangat jauh berbeda dengan keadaan sebelumnya.
 
Berikut,  UU Otonomi Daerah ini juga mengintrodusir kedekatan pemerintah dengan rakyat. Soalnya, titik berat otonomi  sekarang diletakkan pada Kabupaten dan Kotamadya, bukan lagi pada Propinsi, seperti yang berlaku selama ini. Dengan demikian, diharapkan, pelayanan dan perlindungan yang diberikan kepada rakyat dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Yang harus diantisipasi, adanya kenyataan bahwa tidak semua kabupaten dan kotamadya memiliki potensi ekonomi dan sosial yang sama dan memiliki basis yang kuat. Sebab dengan adanya perbedaan potensi ini, akan  sangat berpengaruh pada kinerja masing daerah otonom dalam memberikan pelayanan dan perlindungan.
 
Selanjutnya, berkait dengan sistem otonomi yang luas dan nyata. Kalau UU No. 5 / 1974 menganut sistim otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab, undang-undang yang baru ini menganut sistem otonomi yang luas dan nyata. Dengan sistem baru ini, pemerintah daerah berwenang untuk melakukan apa saja yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan. Kecuali, lima kebijakan kunci, yaitu politik luar negeri, pertahanan dan keamanan negara, moneter, sistem peradilan dan agama. Tetapi, daerah juga harus memahami potensi yang secara rill mereka miliki. Sehingga, otonomi luas ini tidak diperlakukan begitu saja dengan misalnya membentuk semua dinas dan fungsi pelayanan yang belum tentu secara nyata didukung oleh kondisi sosial, ekonomi dan keuangan di daerah masing-masing.
 
Undang-Undang otonomi daerah ini juga tidak menggunakan sistem otonomi yang bertingkat dan residual seperti yang dikenal dalam undang-undang sebelumnya. Dalam undang-undang lama, diperlihatkan adanya daerah tingkat I di propinsi, daerah tingkat II di kabupaten dan kotamadya. Dalam sistem  lama ini, daerah pada tingkat yang lebih rendah menyelenggarakan urusan yang sifatnya residual. Artinya, yang tidak diselenggarakan pemerintah daerah yang lebih tinggi. Pejabat pemerintah daerah yang lebih tinggi juga sekaligus merupakan atasan pejabat yang ada di daerah otonom yang lebih rendah.  Sekarang, Gubernur Kepala Daerah tidak secara otomatis menjadi atasan para bupati dan walikota pada sebuah propinsi. Sementara itu, yang menjadi kewenangan propinsi hanyalah menyelenggarakan urusan yang sifatnya lintas kabupaten dan lintas kota.
 
Prinsip selanjutnya, dalam undang-undang otonomi yang baru ini, menganut apa yang disebut  no mandate without funding . Artinya, tidak ada tugas pemerintah pusat di daerah yang tidak disertai dengan biayanya. Komitmen ini semakin mempertegas perubahan paradigma pemerintahan, karena selama ini berakar pandangan di kalangan birokrasi, militer dan akademisi bahwa otonomi harus terkait dengan kapasitas keuangan pemerintah daerah. Seperti digambarkan Wayong (1956) bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi maka daerah harus mempunyai kapasitas  oto-money,  sebuah pandangan yang tidak hanya menyesatkan tetapi juga tidak realistis.
 
Komitmen perubahan ini kemudian dipertegas dalam pasal 78 ayat 2 Undang undang No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang menyebut : “penyerahan atau pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur atau penyerahan kewenangan atau Penugasan Pemerintah Pusat kepada Bupati/Walikota diikuti dengan pembiayaannya.”
 
Perlu pula dicatat, undang-undang ini membuktikan bahwa cara lama telah ditinggalkan. Pengertian “dinamis” dalam UU No. 5 / 1974 yang senantiasa dikaitkan dengan dinamika kapasitas finasial daerah, sudah diubah. Karena, dalam undang-undang tersebut dianut prinsip, semakin besar kemampuan keuangan daerah  semakin banyak diberi kepercayaan menyelenggarakan pemerintahan. Hal mana dikenal dengan adagium: “function follows money”. Dalam undang-undang otonomi ini, adagium yang berlaku adalah sebaliknya;  “money follows function”. Artinya, daerah diberi kewenangan seluas-luasnya, dan dengan kewenangan itu daerah akan menggunakannya untuk menggali sumber dana sebesar-besarnya sepanjang bersifat legal dan dapat diterima masyarakat.
 
 
Melalui undang-undang otonomi ini pula, akan terjadi penguatan rakyat melalui DPRD. Penguatan tersebut berlaku baik dalam proses rekrutmen politik lokal maupun pembuatan kebijakan publik di daerah. Kalau pada masa sebelumnya kebijakan publik di daerah merupakan domain sekelompok elit politik lokal, maka pada masa mendatang, partisipasi rakyat akan sangat luas dan menentukan pemerintah. Dalam pengertian bagaimana pemerintah memberikan pelayanan dan perlindungan kepada rakyat. Hal ini akan terlihat bila kita membaca detail konteks hubungan antara legislatif dan eksekutif di daerah.

 Ade Siti Barokah
 
Otonomi Daerah, sebagai sebuah tuntutan riil masyarakat di daerah, perlu penjabaran lebih jernih dan detil. Sebab letak tantangannya, ternyata, pada daerah sendiri. Sementara kini, santer terdengar upaya untuk merevisinya. Bagaimana mungkin?
 
 
Salah satu anak kandung reformasi, katakan saja begitu, adalah tuntutan otonomi daerah. Mengapa disebut “tuntutan”, ini boleh jadi disebabkan pengalaman empirik bangsa yang sepanjang sejarahnya ternyata dikendalikan terpusat. Pemerintahan, sebagai salah satu aspek pengendali itu, memang sudah berlaku tidak adil terhadap daerah. Akibatnya, ketika peluang itu jebol, tak ada wacana lain bagi daerah yang paling layak dikembangkan selain otonomi.
 
Menteri Negara urusan Otonomi Daerah, Ryaas Rasyid, agaknya, sangat paham hal ini. Karenanya, sepanjang tahun 1999, lelaki Makassar inilah yang, setidaknya, menjadi simpul setiap masalah menyangkut daerah. Ancaman disintegrasi, sesuatu yang bagai hantu, tak pelak, senantiasa dicarikan jawabannya ke lembaga bentukan Presiden Abdurrahman Wahid yang dipimpinnya, Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah. Dan Ryaas, sebelumnya Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, sudah sejak awal siap. Melalui, tentu saja, UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dua senjata pamungkas, yang pada ujung-ujung tahun ini, lagi-lagi dituntut untuk diubah. Justru pada saat segera akan diberlakukan, tahun 2000 nanti.
 
Apa pasal? Dugaan yang dapat dikemukakan, tentu berkait dengan keruwetan politik di sekitar pemerintahan Abdurrahman Wahid. Sudah menjadi rahasia umum, segala simpul pertarungan politik kini, senantiasa mesti dipicu dari hal yang menjadi substansi urusan. Dan karena pasal otonomi daerah ini memang tidak sekadar soal pemerintahan, maka variabel politik inilah yang justru sangat mewarnai perdebatannya. Hal mana, tentu berkait dengan soal paling krusial dalam UU No. 22 tersebut: soal kewenangan.
 
Dalam pasal 7 UU No. 22 disebut, kewenangan daerah mencakup kewenangan seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. Sementara pasal berikutnya menjelaskan, kewenangan bidang lain tersebut meliputi perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pendayagunaan sumberdaya alam serta teknologi tinggi yang strategis, koservasi, dan standardisasi nasional.
 
Bagi sementara pihak, ini mungkin mengimplikasikan apa-apa. Namun, bila ditelusuri lebih jauh, kewenangan inilah yang menjadi bahan “rebutan” di daerah, antara propinsi dan kabupaten. Dengan perubahan desain otonomi dari bertingkat menjadi berjenis, propinsi dan kabupaten atau kota akan menjadi  daerah otonom yang sederajat. Pada saat yang sama, titik berat pelaksanaannya  diletakkan di kabupaten/kota, karena keduanya lebih dekat ke masyarakat. Ini, menurut Ryaas Rasyid, lebih karena pertimbangan penekanan pada pelayanan. Hal yang abai dilakukan sepanjang sejarah Orde Baru.
 
Lalu letak “rebut-rebutan” itu di mana? Ya, tentu saja pada  interes “orang pusat” terhadap propinsi. Meski tidak berdasar, mengingat hingga kini propinsi masih dapat dipandang memiliki kapasitas dari sisi manajemen pembangunan, hal ini tentu saja masuk akal. Apalagi untuk mengatur, mengekslorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam, dimana “orang pusat” biasanya memiliki kepentingan. Secara sinis, sejumlah kalangan beranggapan, dengan otonomi ini, sama halnya dengan memindahkan KKN ke daerah. Apalagi nanti tumpuannya di kabupaten/kota, dimana tentu “biaya siluman” untuk segala urusan tentu jauh lebih murah.
 
Rasional tidaknya anggapan ini tentu tidak dapat dipandang sebelah mata. Buktinya, rasionalitas itulah yang, agaknya, dipakai sejumlah kalangan untuk mengubah UU No.22 dan UU 25 tersebut, justru pada saat belum diberlakukan. Ryaas sendiri belum mau menanggapi isu tersebut. Hal mana pihak DPR, belum membuat pernyataan resmi. Malah Ryaas balik menantang. “Diterapkan saja belum, kok sekarang sudah mau diubah? Saya tegas-tegas mengatakan tidak akan ada revisi,” ungkapnya kepada Titi Barokah dari Integrasi.
 
Akan arif, misalnya, kalau kemudian kita menelusuri lebih jauh substansi UU dimaksud. Setidaknya, menurut Djohermansyah Djohan, staf pengajar pada Institut Ilmu Pemerintahan, telah terjadi perubahan sangat substansial dalam UU tersebut. Selain desain otonomi dari perspektif bertingkat menjadi berjenis seperti disebut, intervensi pusat dalam pemilihan kepala daerah pun sudah diubah. Pemilihan Bupati/Walikota final di DPRD. Hal yang selama ini menjadi ajang pertarungan kepentingan orang pusat dan daerah. Hal lainnya, menurut Djohermansyah, dihidupkannya kembali otonomi desa,  dimana desa diberi kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan susunan asli dan hak asal-usulnya.  Kepala desa, nantinya, tidak lagi menjadi bawahan Camat, melalui format seragam seperti yang terjadi selama ini.
 
Jadi, soal sesungguhnya memang terletak pada persepsi yang masih baur dan bias tentang apa dan bagaimana otonomi itu bila nanti diterapkan. Ryaas Rasyid tentu bisa dibenarkan bila belum mau menanggapi usul revisi. Sejak jaman Bung Hatta, katanya, sudah disepakati bahwa otonomi daerah itu ditujukan sebagai upaya untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal ini, pemerintahan harus sedekat mungkin dengan masyarakat.
 
Nah, kalau benar demikian, soalnya adalah bagaimana memetakan dengan baik kepentingan masyarakat dimaksud. Kepentingan mana, tentu tak dapat direduksi sekadar yang terartikulasikan melalui DPR. Dan ternyata, kalau diperhatikan dengan cermat, sepanjang 1999, suara itu ternyata bermuara pada satu pokok soal, disintegrasi bangsa.
 
Formula UU No. 22 dan UU No. 25 pun akhirnya bukan satu-satunya hal yang memadai untuk itu. Selain karena soal pelik ini melibatkan hampir seluruh dimensi kehidupan bangsa, aktor dan eskalasi masalahnya juga terkait dengan dunia internasional. Karenanya, efektivitas pelaksanan otonomi daerah ini menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu. Maksudnya, bila soal ini bisa beres dan tidak menimbulkan banyak masalah, satu tahap yang mengancam integrasi bangsa pun dapat dibereskan.
 
Pertanyaannya, apakah benar demikian? Djohermansyah ternyata punya beberapa catatan. Propinsi, misalnya, belum menjadi daerah otonom murni, mengingat dia masih merangkap sebagai wilayah administrasi. Artinya, dalam implementasinya nanti, campur tangan pemerintah pusat atas propinsi masih mungkin terjadi, misalnya dalam pengelolaan pemerintahan propinsi. Pasalnya, dalam pemilihan Gubernur, daerah masih harus berkonsultasi dengan pusat. Yang lainnya lagi, pemilihan kepala daerah dan anggota MPR utusan daerah, masih melalui DPRD dan belum langsung dilakukan rakyat. Idealnya, menurut Djohermansyah, mereka mestinya dipilih langsung dan penyelenggaraannya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah. Munculnya “raja kecil” di tingkat lokal juga hal yang merisaukan. Soalnya, instrumen kontrol melalui legislatif yang efektif, dan hadirnya lembaga masyarakat yang kuat untuk itu masih butuh waktu. Kooptasi legislatif oleh eksekutif yang menjadi praktik wajar selama ini, tentu bukan hal mudah untuk diakhiri begitu saja.
Belum lagi masalah potensi konflik yang bisa timbul antar propinsi menyangkut perbatasan. Untuk soal satu ini, dalam sebuah seminar, Nopember lalu, Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan, pernah menyarankan untuk mengkaji implikasi pasal 3 UU No. 22 bila nanti diberlakukan. Pasal tersebut menyebut, wilayah daerah propinsi, sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1), terdiri atas wilayah darat dan wilayah lau sejauh dua belas mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Pertanyaannya, seperti dikemukakan Dino Patti Djalal, diplomat Deplu yang banyak memberi perhatian pada hukum laut, bagaimana bila jarak dan batas antara propinsi dimaksud antara Bali dan Banyuwangi, misalnya. Dan yang lebih menjadi soal ialah, dengan klaim daerah atas wilayah lautnya, kemudian akan berimplikasi pada konsep wawasan nusantara dimana wilayah laut merupakan perekat bangsa.
 
Ancaman dari laut ini, katakan saja begitu, tentu bukan hal yang mudah untuk diatasi. Hampir seluruh propinsi di nusantara memiliki wilayah laut. Sesuatu yang tentu saja dipandang sebagai sumberdaya potensial bagi masing-masing daerah. Terlebih, dalam UU No. 25, daerah diberi kewenangan untuk menggarap sumber-sumber keuangannya sendiri sepanjang caranya dianggap sah.
 
Catatan-catatan ini tentu akan menjadi pekerjaan rumah tahun depan. Artinya, selain memberi jawaban atas tuntutan otonomi daerah, masih menyisakan berbagai agenda detail yang butuh perhatian besar. Kantor Menteri Negara Otonomi daerah tentu menyadari hal ini. Ryaas Rasyid sendiri sudah menyiapkan kiat untuk itu melalui pendekatan pelayanan, seperti telah disebutkan. Katanya, kalau otonomi di tingkat kabupaten ditolak, hal tersebut sebenarnya tidak beralasan. Pertimbangan bahwa propinsi memang memiliki kapasitas dilihat dari manajemen pembangunan ekonomi, boleh jadi benar. Namun bila demikian, aspek pelayanan akan tertinggal. Pilih mana, kepentingan ekonomi atau hal yang lebih hakiki, pelayanan.
 
Sikap Ryaas ini tentu saja tidak tanpa argumen. Para pakar, katanya, menyebut banyak persoalan yang muncul selama ini karena kewenangan terletak di propinsi.  Banyak sekali penelitian menungkap, masalah-masalah tersebut diakibatkan karena propinsi sangat powerfull. Komplain masyarakat pun lebih diakibatkan karena itu. Akibatnya kabupaten dan kota  tidak dapat menyelesaian soal.
 
Yang menjadi agenda lainnya, tentu saja menyangkut koordinasi antar depantemen sendiri. Hal ini tentu mutlak diperlukan sebab hingga kini, instrumen departemen di daerah masih bekerja efektif. Pada saat yang sama, daerah pun belum memiliki kemampuan untuk menerima pelimpahan wewenang yang demikian besar, terutama menyangkut urusan teknis yang selama ini hanya dapat dilakukan perwakilan departemen di daerah, kanwil dan kandep.
 
Selain itu tentu juga menyangkut soal keuangan, hal yang menjadi pokok soal “seret-nya” pemberian otonomi daerah selama ini. Pada saat bersamaan, hal ini juga kemudian menimbulkan berbagai implikasi politik dan resistensi sosial yang tinggi di daerah. Artinya, memang diperlukan langkah simultan untuk menerapkan otonomi daerah berdasar UU yang baru ini.
 
Artinya, seluas apapun harapan masyarakat bagi terciptanya otonomi tersebut akan sangat tergantung pada masyarakat dan pemerintah daerah sendiri. Untuk yang terakhir ini tentu sangat terkait dengan kesanggupan daerah membiayai dirinya sendiri. Berkait dengan itu, UU No. 25 yang menjadi kelengkapan UU No. 22 pun kemudian butuh ditelaah kembali. Bahwa Ryaas kemudian menginginkan hal tersebut dijalankan dulu, baru dilihat implikasinya, mungkin benar. Tapi sambil lalu catatan Affan Gaffar, pakar politik pemerintahan, tentang UU No. 25 ini patut dicermati.
Disebutkan, UU No 25 tersebut masih lebih bernuansa pembagian proporsi dibanding pemberian kewenangan. Kalkulasinya, dengan dana perimbangan yang dirinci melalui prosentase, peluang untuk memberikan kewenangan kepada daerah menjadi sempit. Minyak bumi, misalnya, masuk dalam kategori  dana perimbangan. Dengan membagi share pusat dan daerah masing-masing 85% dan 15%. Akan lain halnya bila kemudian hal yang menyangkut kakayaan alam ini diatur lebih baik, soalnya itulah yang menjadi inti ketidakpuasan daerah-daerah kaya potensi selama ini.
 
Dengan kewenangan yang luas, menurut Affan, inisiatif daerah akan muncul dengan sendirinya. Landasan falsafahnya, money follow function, atau dengan kewenangan uang akan dicari. Tidak seperti yang terjadi selama puluhan tahun ini.
 
Artinya, yang lebih diperlukan daerah sesungguhnya adalah kewenangan yang luas itu tadi. Sesuatu yang sayangnya, dalam UU No. 25 masih belum diakomodasi secara memadai, selain melalui pasal 79, yang menyebut “sumber pendapatan lain yang sah”.  Untuk itu, diperlukan langkah-langkah konkrit pada tingkat kebijakan, untuk menjabarkan lebih detail hal tersebut. Dan yang harus mengerjakan soal ini, siapa lagi, kalau bukan daerah sendiri melalui Perda masing-masing daerah.
 
Akhirnya yang menjadi problem adalah sumberdaya manusia di daerah sendiri. Kualitas legislatif dio daerah yang selama ini dipandang jauh dari memadai, tentu merupakan faktor penghambat yang dapat berimplikasi serius. Dominannya legislatif, misalnya, akan berkibat buruk dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Selain itu, kemampuan faktor kemampuan teknis pun akan menjadi kendala.
 
Harapan terciptanya otonomi daerah dalam waktu singkat, seperti jargon yang membungai wacana publik selama ini akhirnya akan kandas pada langkah pertama. Dan letak soalnya memang ada di daerah.
 
Bagaimana Ryaas Rasyid menyelesaikan titik rawan ini, tentu masih akan kita tunggu. Tapi kalau saat sekarang muncul suara untuk segera merevisi UU yang menjadi instrumen penting penciptaan otonomi itu, lantas mau bagaimana? Hal ini kembali akan terpulang pada kearifan masyarakat sendiri dalam menilai kembali tuntutan mereka. Spirit yang dikembangkan Presiden Abdurrahman Wahid, yang menjadi semacam filosofi pemerintahannya, kemudian perlu ditoleh dan dielaborasi lebih jauh.
 
Masih segar dalam ingatan, ketika terjadi debat antara Gus Dur dengan mantan Menteri Penerangan Muhammad Yunus. Kala itu, Gus Dur menyebutkan, apa yang dapat dikerjakan masyarakat sekarang ini, silakan dikerjakan. Pemerintah dalam hal ini hanya sebagai supporting system. Sudah terlampau lama segala urusan didominasi Pemerintah. Sekarang adalah era masyarakat.
 
Nah bila demikian soalnya, bagaimana masyarakat, utamanya di daerah menanggapinya? Seluas apapun harapan akan terciptanya otonomi daerah, tentu seluas itu pula problem dan tantangan yang akan dihadapi. Maka demikianlah.( )
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Ade Siti Barokah
 

Reformasi ternyata tidak hanya melengserkan Soeharto dan meruntuhkan pilar-pilar Orde Baru, tetapi juga mencairkan hal-hal yang disakralkan. Setelah Amandemen UUD 45, kini, bentuk negara pun dipersoalkan. Diskusi-diskusi tentang Federalisme ramai digelar. 
 
 
Agustus 1998, beberapa saat sebelum wafat, Romo Y.B. Mangunwijaya, pastor yang sastrawan itu, pernah menggebrak kebekuan paradigma berpikir bangsa Indonesia tentang bentuk negara. Padahal saat itu, Indonesia adalah sebuah negara yang menganut bentuk negara kesatuan – sebuah pilihan final dan tak boleh digugat. Bahwa ada berbagai macam persoalan, seperti tuntutan untuk melepaskan diri dari sebagian daerah untuk membentuk negara sendiri, maupun pergolakan sosial politik di daerah, dianggap sebagai ekses saja. Tidak  ada kaitan samasekali dengan pilihan bentuk negara yang sudah final itu.
 
Ketika reformasi baru saja bergulir, dan kebebasan berpendapat sudah mulai terasa, banyak kehendak yang disampaikan dan  semuanya berkaitan dengan tema perlunya membangun Indonesia Baru. Tetapi, dari sekian pendapat yang memenuhi wacana publik, saat itu, amat sedikit yang membuka wacana mengenai bentuk negara. Satu dari yang sedikit itu adalah, budayawan-rohaniawan yang kondong dengan novel Burung-Burung Manyar ini. Melalui bukunya, “Menuju Republik Indonesia Serikat”, Romo Mangun seakan menyibak tabir rahasia, membuka wacana baru mengenai bentuk negara Indonesia Serikat. Sebuah gagasan yang tidak hanya mengejutkan tetapi sekaligus kemudian melahirkan pro dan kontra.
 
Banyak yang mencibiri gagasan rohaniawan yang santun ini, ketika itu. Ia, misalnya, dianggap hendak memecah belah negara kesatuan RI, menyalahi tradisi keramat UUD 45, balkanisasi RI seperti Yugoslavia, meniru konsep neo-Belanda dan sebagainya. Tapi toh, Romo Mangun pantang mundur, ia beberkan idenya itu dalam berbagai kesempatan. Secara mengejutkan, ia memberikan definisi negara federal sebagai Bhineka Tunggal Ika. Demi ke-tunggal-an RI itulah, ke-bhineka-an federal dalam abad 21 harus dibentuk, begitu ungkapnya dalam berbagai kesempatan. Alasannya, sebentar lagi bangsa Indonesia akan berpenduduk 210 sampai 250 juta orang, serba multi-budaya, dan terpencar di wilayah arkipel luas dengan 13.000 pulau. Sehingga, semakin terus disentralisasi dengan gaya “Serbia Raya” dan semakin desintegrasi separatis ala Yugoslavia, niscaya RI akan lebih mudah terpecah belah.
 
Entah disadari atau tidak oleh yang bersangkutan, lemparan ide negara federal itu rupanya bergulir terus. Yang paling lantang membuka diskusi mengenai federasi adalah Partai Amanat Nasional pimpinan Amien Rais, kini ketua MPR RI. Juga Faisal Basri (Sekjen Partai Amanat Nasional). Ketua Umum dan Sekjen PAN, yang kerap bersilang pendapat ini, tak sungkan-sungkan menunjukkan dukungannya terhadap ide federalisme. Gara-gara itu pula, Amien, seperti halnya Romo Mangun, dituduh hendak memecah belah bangsa Indonesia. Bahkan dalam sebuah tabloid, Amien digambarkan sebagai vampire politik Indonesia, lengkap dengan taring, jubah, dan darah berceceran, entah apa maksudnya.
 
Tetapi ternyata, ketika kerusuhan di daerah tampaknya semakin menjadi-jadi, Amien tampaknya tidak sendirian lagi. Setelah rohaniawan karismatik, Romo Mangun wafat, muncul beberapa tokoh yang secara terang-terangan mendukung pembentukan negara fedaral, atau setidaknya membuka diri terhadap diskusi federalisme. Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Syarwan Hamid, Maswadi Rauf (pengamat politik dari UI), Anhar Gonggong (Sejarawan), adalah beberapa tokoh yang menyatakan dukungannya. Bahkan kubu pendukung Habibie, setelah gagal mengantar ahli peswat itu ke kursi kepresidenan dalam SU MPR yang lalu, malah kabarnya getol belajar federalisme.
 
Rupanya, polemik mengenai negara kesatuan versus federal menggelinding terus bak bola salju. Makin lama makin menggema. Dan kini mulai muncul penilaian yang lebih obyektif tentang kedua bentuk negara itu. Kelebihan dan kelemahan masing-masing dijadikan bahan diskusi dan seminar, dikaji dengan seksama, dan makin telanjang. Bungkus ketabuan dan kesakralan negara kesatuan pun, tak pelak,  mendapat tantangan hebat. Paling tidak, ada alternatif bentuk negara lain, selain negara kesatuan, yang bisa dipertimbangkan untuk mengatasi berbagai persoalan yang muncul belakangan ini, terutama menyangkut ancaman desintegrasi bangsa.
 
Dari para pendukung negara federal ini, setidaknya ada beberapa alasan. Amien Rais, cenderung melihat perkembangan empirik bangsa yang terancam desintegrasi bangsa ini sebagai alasan perlunya mempertimbangkan bentuk negara federal. Ia  melihat ketidakpuasan daerah semakin merata dan ekstrem. Kekuasaan yang sentralistik  berpotensi melahirkan penyakit politik, sosial dan ekonomi di daerah, seperti yang saat ini terjadi. Ibarat rumah, demikian Amien, rumah negara kesatuan tidak memiliki petak-petak kamar, sehingga semua menyatu dan ditentukan oleh pusat. Jika gejolak daerah yang tidak puas ini berlangsung terus, ia khawatir akan semakin banyak daerah yang menuntut merdeka sehingga perpecahan bangsa akan terjadi. Oleh karena itu ia beranggapan bahwa bentuk negara federal adalah jalan tengah dari dua ekstrim, kekuasaan sentralistik dan tuntutan merdeka atau melepaskan diri dari RI.
 
Maswadi Rauf, pengamat politik dari UI sepakat bahwa bentuk negara federasi perlu dipertimbangkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menghadang kehidupan bangsa ini ke depan. Semakin banyak perbedaan pada suatu negara, bentuk federasi lebih cocok diterapkan. Terlebih menghadapi ketidakpercayaan daerah terhadap pemerintah pusat, akibat begitu banyak ketidakadilan di masa lalu, Maswadi menganjurkan supaya pemerintah mencoba saja menerapkan negara federal. Ia sangat tidak setuju dengan pemikiran bahwa bentuk negara kesatuan sudah final. Yang dimaksud Maswadi tentu saja pendapat Megawati Soekarno Putri, ketua umum PDI-P dan kini Wakil Presiden RI.   “Jika demikian sama saja dengan menutup diskusi”, ujarnya.                                                                                                                                                                                                                                         
Jika dilihat substansinya, sesungguhnya bentuk negara federal dan negara kesatuan dengan otonomi luas, seperti yang saat ini mulai diimplementasikan, agak bias perbedaannya.  Prof. Ryaas Rasyid, Menteri Negara Otonomi Daerah bahkan mengatakan, prinsip negara kesatuan dengan otonomi luas dan federal sama saja, yakni menyerahkan kewenangan pusat ke daerah. Bahkan, otonomi luas prosesnya lebih sederhana. Jadi, jika mau bersabar dan tidak terpaku pada istilah, demikian Ryaas, otonomi yang diperluas itu sama saja dengan federal, kata Ryaas menanggapi kencangnya desakan publik. Gamblangnya, bentuk negara tetap kesatuan, dengan prinsip pelimpahan wewenang kepada daerah. Lebih sederhana, sekaligus prinsip keadilan dan pemerataan pusat daerah tercapai. Lalu apalagi?
 
Pendapat senada dilontarkan Prof. DR. Ichlasul Amal, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurutnya, akan lebih baik jika diskusi kesatuan versus federal ini ditekankan pada substansinya. Ia melihat ada banyak persamaan antara bentuk kesatuan dengan otonomi luas dan federal, yakni sama-sama mengutamakan pemberdayaan daerah.  Bedanya, cuma dalam proses pembentukannya. Dalam beberapa kasus, ia melihat federasi hanya persoalan termonologi saja. Sebagai contoh, Amerika Serikat dan Jerman menggunakan kata federal, tetapi Australia tidak menggunakannya kendati praktek kenegaraannya menggunakan sistem tersebut. Jadi bila otonomi diperluas diterapkan maka sebetulnya telah dilaksanakan apa yang disebut federal. Amien Rais sendiri, sebagai tokoh yang gencar mensosialisasikan istilah federasi, mengakui bahwa substansi dari federasi dan otonomi luas tidak berbeda jauh. Namun, istilah federalisme memang sudah terlanjur buruk, berkaitan dengan penerapan sistem ini oleh Van Mook di tahun 1949. Penerapan ini, berkait dengan pengakuan kedaulatan RI dari Belanda, sebagai bekas penjajah.
 
Lalu, apakah karena persoalan traumatis itu, hingga wacana federalisme terasa menyengat dan terlambat didiskusikan di Indonesia? Agaknya diskusi mengenai federalisme ini perlu dibuka luas-luas, untuk menghindari penyakralan negara kesatuan sekaligus mengurangi phobia terhadap negara federasi. Seperti yang pernah dikemukakan Ketua DPR RI Akbar Tanjung, biarlah ini menjadi diskursus publik dan akademis.

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!